Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP. 1. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP M-Pajak. Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini cara cek NPWP melalui online maupun offline yang sangat mudah dan cepat. Daftar Isi. Cek NPWP online melalui situs resmi DJP. Cek NPWP online melalui situs EREG Pajak. Cek NPWP secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak. Cek NPWP melalui email. Cek NPWP melalui telepon Kring Pajak (1500200) Kegunaan cek NPWP. Saat ini, Anda dapat mengecek nomor NPWP secara online menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui situs resmi DJP. Jika NPWP Anda masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul pada layar secara otomatis. 2. NPWP Valid atau Tidak NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak. Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian: 2 Cara mengetahui nomor pribadi tanpa aplikasi; 3 Cara mengetahui nomor pribadi setelah menutup telepon; 4 Cara mengetahui nomor pribadi di telepon rumah; 5 Cara menelepon A. Cara mengetahui NPWP perusahaan. Untuk mengetahui jenis nomor NPWP perusahaan, begini caranya: Sepuluh digit pertama adalah kode unik dari identitas WP. Kode unik inilah yang membuat data perpajakan wajib pajak tidak akan tertukar dengan WP lain. L3cpXr.

cara melihat no pribadi